DPP BKPRMI juga mengingat kepada pemerintah jangan hanya meminta ummat islam saja yg toleransi tapi juga menghimbau kepada ummat lain yang ada di indonesia.
Menghormati dan tenggang rasa terhadap prosesi ritual keagamaan penganut agama lain merupakan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan itu sendiri. Dan Konstitusi negara kita telah menegaskan hal itu.
Kekhawatiran UU ini akan membuat Sumbar menerapkan syariah secara eksklusif dan mendiskriminasi penganut agama selain Islam, tidak beralasan.